Polres Kukar Bongkar Kasus Narkotika, Sita 96 Gram Sabu dari Pelaku

Swaraetam.com, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi pada Rabu (27/11/2024) pukul 05.30 WITA, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AH (41) dan menyita barang bukti berupa 96,08 gram sabu.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (22/11/2024) tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kembang Janggut. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama lima hari.

Tim mengidentifikasi tersangka melalui ciri-ciri fisik dan kendaraan, yakni motor Yamaha Mio Gear berwarna merah, Pada Selasa (26/11/2024) malam. Keesokan paginya, tersangka terlihat masuk ke sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut. Penggerebekan dilakukan di kamar penginapan, dan tim menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus makanan ringan.

Polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 96,08 gram, satu resi pengiriman J&T, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca dan sedotan plastik.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari jaringan di Samarinda melalui sistem jejak peta. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Kutai Kartanegara mengapresiasi kinerja tim atas keberhasilan mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *