Polsek KP Samarinda Bongkar Transaksi Sabu di Bangsal Kosong

Swaraetam.com, Samarinda –

Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (11/2/2025) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / A / 05 / II / 2025 / SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK KP SAMARINDA / POLRESTA SMD, yang tercatat pada 11 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, tim Unit Opsnal Polsek KP Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (28), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.00 WITA, kepolisian menerima laporan bahwa sebuah bangsal kosong di tepi Sungai Mahakam diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek KP Samarinda segera bergerak untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat pengintaian berlangsung, sekitar pukul 18.23 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penyergapan dan menggeledah pria tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus kecil yang diduga berisi sabu seberat 1,53 gram bruto, disimpan di kantong celana pendek sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut disita uang tunai Rp35.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba, sebuah ponsel merek Redmi berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor biru putih yang digunakan tersangka.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan seorang pengusaha perahu taksi ketinting di Sungai Mahakam. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di lokasi yang sama.

Kapolsek KP Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta operasi di kawasan rawan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia menekankan bahwa kepolisian akan memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek KP Samarinda.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di Polsek KP Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek KP Samarinda berharap masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat dianggap krusial dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran barang terlarang yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Kota Samarinda, sehingga kota ini menjadi lebih aman dan terbebas dari pengaruh buruk narkotika.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *