Pemekaran RT, Upaya Mangkurawang Dekatkan Pelayanan kepada Warga

Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, mendorong pemekaran Rukun Tetangga (RT) sebagai upaya mengatasi kepadatan penduduk dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa RT 18 menjadi perhatian utama karena saat ini dihuni sekitar 800 kepala keluarga. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak untuk ditangani oleh satu struktur RT, sehingga pelayanan kepada warga mulai tidak maksimal.

“RT 18 terlalu padat, sehingga pelayanan kepada warga mulai kurang maksimal. Pemekaran ini kami harapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut,” kata Sukono pada Rabu, 14 Mei 2025.

Rencana pemekaran mencakup pembentukan empat RT baru yang akan meliputi wilayah eks Perumahan Tanjung, Kendis, Dinar Mas, serta kawasan sepanjang Jalan Usaha Tani sampai perbatasan Desa Rapak Lambur. Sebagian wilayah RT 18 tetap berada dalam struktur lama.

Sukono menambahkan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan. Kelurahan masih menunggu Surat Keputusan dari instansi terkait sebagai dasar hukum pelaksanaan pemekaran. Langkah ini juga mendukung rencana pembentukan Desa Mangkurawang Darat, yang direncanakan akan mencakup lima RT dari wilayah kelurahan tersebut.

“Meskipun rencana pembentukan desa masih dalam proses, pemekaran empat RT dari RT 18 tetap berjalan agar pelayanan lebih terfokus,” jelasnya.

Selain mempercepat layanan administrasi, pemekaran RT juga diharapkan memperkuat fungsi sosial RT sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sukono menegaskan bahwa pemekaran ini akan memudahkan kelurahan dalam menyalurkan program pembangunan dan melakukan koordinasi dengan warga.

“Dengan pemekaran RT, pelayanan kepada warga bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Ini demi kemajuan bersama,” tutup Sukono.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *