Penataan Honorer di Kukar, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan

Swaraetam.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa penataan tenaga honorer setelah pelantikan 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, usai menghadiri pelantikan yang berlangsung di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025).

Edi menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan ribuan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. Ia menekankan pentingnya menjalankan setiap proses sesuai regulasi yang berlaku, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan mengedepankan keterbukaan. “Setiap langkah kami kawal bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Semua proses harus adil dan transparan,” ujarnya.

Dari total 5.776 peserta seleksi P3K, sebanyak 3.870 telah dilantik secara resmi. Sebanyak 1.300 orang akan menyusul pada tahap berikutnya, sementara 990 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kelompok terakhir ini kini menjadi perhatian serius Pemkab Kukar.

Salah satu alternatif solusi yang sedang dikaji adalah kemungkinan penempatan melalui sistem outsourcing. Namun, Edi menegaskan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Forum Honorer dan serikat pekerja agar keputusan yang diambil berpihak pada tenaga honorer.

Selain itu, Pemkab Kukar akan memberlakukan evaluasi tahunan terhadap P3K sebagai dasar untuk perpanjangan kontrak kerja. Kinerja, kedisiplinan, dan produktivitas akan menjadi indikator utama, sedangkan P3K yang dinilai kurang optimal dapat dikenakan sanksi sesuai perjanjian kontrak.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Edi mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan belanja pegawai. Saat ini, alokasi belanja pegawai mencapai 23,44 persen dari total APBD Kukar tahun 2025 yang berjumlah Rp11,66 triliun. Ia menegaskan bahwa proporsi ini tidak boleh melebihi batas maksimal sebesar 30 persen.

“Semua kebijakan ini kami ambil untuk memastikan tidak ada yang terdampak tanpa solusi. Kami ingin semua tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tutup Edi.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *