Digitalisasi Sistem Pajak, Pemkab Kukar Genjot Optimalisasi PAD

Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong upaya penguatan strategi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah penting yang kini tengah dijalankan adalah penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang diyakini dapat menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menekankan bahwa pembaruan data perpajakan merupakan komponen kunci dari transformasi digital tersebut. Ia menyebut bahwa penggunaan data yang sudah lama dan tidak akurat masih menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kita ini masih sering menggunakan data yang sudah usang, sehingga ada potensi pajak yang terlewat. Dengan digitalisasi dan pembaruan data secara berkala, kita bisa mengoptimalkan penerimaan daerah,” jelas Sunggono, Senin (24/6/2024).

Ia memberi contoh potensi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menurutnya belum digarap secara maksimal. Banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kukar tanpa memberikan kontribusi pajak, dan begitu pula dengan transaksi pertanahan yang belum tercatat secara sistematis.

“Banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kukar tetapi tidak membayar pajak di sini. Begitu juga dengan transaksi tanah, banyak yang belum tercatat dengan baik,” tambahnya.

Menurut Sunggono, penerapan digitalisasi tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka. Sistem yang mudah diakses dan transparan diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih nyaman dan cepat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Kita perlu menyederhanakan proses perpajakan. Kalau sistemnya terlalu rumit, masyarakat akan malas mengurusnya. Digitalisasi adalah solusi agar mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan pendukung, Pemkab Kukar juga memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya pendaftaran pertama sertifikat tanah. Langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat segera melakukan legalisasi atas tanah yang dimiliki, sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor BPHTB.

“Begitu masyarakat dipermudah, mereka akan lebih taat aturan,” kata Sunggono.

Transformasi digital ini dipandang bukan hanya sebagai jawaban atas tantangan administratif, tetapi juga sebagai pondasi untuk membangun sistem fiskal jangka panjang yang kokoh. Melalui pemanfaatan teknologi dan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memetakan potensi pajak secara lebih akurat serta mengelola pendapatan dengan lebih efektif.

Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal Kukar, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, serta mendorong pembangunan di berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *