Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Penjualan Seragam, Buku, dan Pungutan Daftar Ulang di Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan larangan praktik penjualan seragam, buku pelajaran, dan pungutan daftar ulang di lingkungan sekolah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di bawah Pemkab Kukar.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan penegasan aturan yang sudah berjalan. “Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, LKS, seragam, dan perlengkapan lain kepada siswa,” jelasnya.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan inklusif dan bebas biaya, serta meringankan beban orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru. Disdikbud juga tengah menyiapkan program bantuan seragam gratis untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026 di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, kecuali madrasah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Pelaksanaan bantuan menunggu Peraturan Bupati dan petunjuk teknis yang akan disosialisasikan secara menyeluruh.
Orang tua yang sudah membeli seragam melalui koperasi atau toko diminta menyimpan bukti pembelian karena akan ada mekanisme penggantian, baik berupa pengembalian dana atau seragam baru.
Selain itu, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah negeri dari PAUD hingga SMP dilarang memungut biaya pendaftaran atau daftar ulang sebagai bagian dari program pendidikan gratis. Sementara untuk sekolah swasta, pengaturan diserahkan kepada pengelola sesuai regulasi internal masing-masing.
Untuk memastikan kepatuhan, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp di nomor 0811 584 1117. “Jika terbukti melanggar, sanksi paling berat adalah pencopotan kepala sekolah,” tegas Thauhid.
Ia juga melakukan inspeksi langsung ke beberapa sekolah di Tenggarong seperti SDN 002 dan SMPN 1 untuk memastikan kebijakan dipahami dan dijalankan dengan baik. Pengawasan akan diperluas ke kecamatan lain, termasuk Muara Jawa, agar kebijakan ini berjalan merata di seluruh Kukar.
(ADV/Diskominfo Kukar)












