Defisit Anggaran, Pemkab Kukar Tunda Sementara Pengadaan APBD 2025

Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sebagian kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang mencatat defisit cukup besar.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Edaran ini ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah dan ditujukan sebagai langkah antisipasi menghadapi tekanan fiskal.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan defisit mencapai lebih dari Rp900 miliar hingga pertengahan tahun ini. “Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit pada semester triwulan ketiga ini,” ungkapnya.

Ia menyebut koreksi asumsi pendapatan dari pemerintah pusat menjadi salah satu pemicu utama terjadinya defisit tersebut. Namun, tidak semua kegiatan terkena dampak. Pengadaan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Insentif Fiskal, serta Bantuan Keuangan Provinsi tetap berjalan.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, menambahkan bahwa penghentian hanya berlaku untuk kegiatan yang belum melalui proses lelang atau belum memiliki kontrak. “Kegiatan yang sudah berkontrak tidak bisa dihentikan karena ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Vanesa juga memastikan layanan dasar seperti penyediaan obat-obatan dan fasilitas kesehatan tetap dijalankan. Evaluasi lanjutan akan dibahas dalam rapat pengendalian (Kordel) yang direncanakan digelar pekan depan.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *