Tangga Arung Square Resmi Dibuka, Bupati Kukar Optimistis Dongkrak Ekonomi Tenggarong

Swaraetam.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri secara resmi membuka Tangga Arung Square yang dilengkapi dengan ruang terbuka hijau (RTH) serta Mushola Al-Muhajirin pada Senin (5/1/2026). Kegiatan peresmian yang digelar di area Pasar Tangga Arung Square, Jalan Danau Semayang, Tenggarong tersebut diawali dengan apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), para pedagang, dan unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa keberadaan Pasar Tangga Arung Square merupakan hasil revitalisasi dari Pasar Tengah Arung lama. Revitalisasi ini menjadi salah satu realisasi janji politik dalam program Kukar Idaman yang kini telah rampung dan masuk dalam bagian Kukar Idaman Terbaik.

“Pasar ini sudah siap dipergunakan dengan total 703 lapak. Alhamdulillah, sebagian besar telah terisi oleh pedagang yang sebelumnya bermigrasi dari Pasar Tangga Arung lama,” ujarnya.

Menurutnya, Pasar Tangga Arung Square dirancang dengan konsep pasar tradisional semi-modern, yang tetap mempertahankan nuansa pasar rakyat namun dikemas dengan penataan yang lebih tertib, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.

“Harapannya, pasar ini tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat, khususnya di Tenggarong dan umumnya di Kutai Kartanegara. Pedagang di sini juga berasal dari berbagai wilayah di Kukar,” jelasnya.

Bupati Aulia juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menertibkan pengelolaan pasar, khususnya untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan seperti penguasaan lapak secara berlebihan untuk kemudian disewakan kembali. Ia menegaskan bahwa sistem kepemilikan lapak secara pribadi tidak berlaku di Pasar Tangga Arung Square.

“Lapak harus digunakan oleh pedagang aktif. Masyarakat yang ingin berjualan silakan langsung mengakses pengelola pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar. Tidak diperbolehkan ada transaksi antar pemilik lapak,” tegasnya.

Menanggapi adanya informasi terkait pedagang yang mengelola lebih dari satu lapak, Aulia menjelaskan bahwa hal tersebut masih diperkenankan dengan ketentuan satu nama hanya terdaftar pada satu lapak, serta seluruh lapak benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas berdagang dan tidak dialihkan kepada pihak lain. Lapak yang tidak digunakan akan menjadi bahan evaluasi.

“Pemerintah memberikan waktu satu bulan. Jika tidak ada aktivitas jualan, lapak akan ditarik kembali,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan penataan kawasan pasar akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kutai Kartanegara. Aktivitas jual beli yang selama ini berlangsung di sepanjang Jalan Pesut dan Jalan Maduningrat akan dipusatkan ke Pasar Mangkurawang yang direncanakan sebagai sentra kebutuhan pokok seperti sembako, ayam, dan ikan.

“Kami ingin pertumbuhan ekonomi Kukar lebih terarah dan pusat-pusat perekonomian berada di lokasi yang telah disiapkan. Untuk penjualan ke sentra masyarakat masih diperbolehkan menggunakan sepeda motor, namun tidak lagi diperkenankan aktivitas pasar yang mengganggu masyarakat di pinggir jalan,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *