Swaraetam.com, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp 50 juta yang terjadi di rumah seorang dokter, Ratu Tria Nandia (29), di Jl. Untung Siropati, Sungai Kunjang. Pelaku, AN (50), yang merupakan asisten rumah tangga korban, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, pada Selasa (14/02/2025)
Kejadian ini bermula ketika korban meninggalkan rumah pada 17-19 Desember 2024 untuk berlibur bersama keluarga. Sebelum pergi, korban memberikan kepercayaan penuh kepada AN untuk menjaga rumah. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pelaku.
Saat kembali ke rumah, korban tidak langsung menyadari ada yang hilang karena kondisi rumah tampak normal. Namun, pada 29 Desember 2024 pukul 21.50 WITA, saat berniat mengenakan perhiasannya, korban menemukan kotak perhiasan dalam keadaan kosong. Berbagai barang berharga, seperti cincin berlian, mata kalung, dan gelang, yang total nilainya mencapai Rp 50.032.000, hilang dari tempat penyimpanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 13 Januari 2025 di depan Pasar Sigiri, Jl. Dr. Sutomo.
Saat ditangkap, AN mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi rumah yang kosong ketika majikannya pergi. Beberapa barang curian telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Pelaku telah mengakui pencurian yang dilakukannya. Ia memanfaatkan kepercayaan korban saat rumah kosong. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian,” kata salah satu anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, termasuk asisten rumah tangga. Ia juga menyarankan agar barang-barang berharga disimpan di tempat yang lebih aman dan sulit dijangkau.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama. Pastikan rumah terkunci dengan baik dan barang berharga tersimpan di tempat yang aman,” ujar Kapolresta Samarinda.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda. Barang bukti yang berhasil ditemukan akan digunakan dalam penyelidikan lebih mendalam. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Samarinda untuk lebih berhati-hati dalam menjaga rumah dan barang berharga, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam waktu lama.












