Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi memulai proses penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) untuk periode 2025–2029. Langkah ini ditandai melalui pelaksanaan kick-off meeting yang berlangsung di Ruang Bengkirai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar pada Kamis (17/7/2025), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Sekretaris DLHK Kukar M. Taufik, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat, provinsi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan tenaga ahli di bidang biodiversitas.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri yang dibacakan oleh Sekda, disebutkan bahwa penyusunan RIP Kehati merupakan langkah strategis untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan, menjelaskan ruang lingkup dan tahapan penyusunan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan data dasar yang berbasis bukti.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ucap Aulia.
Kukar dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di Kalimantan Timur. Daerah ini memiliki setidaknya 15 tipe ekosistem utama. Berdasarkan data tahun 2021, tercatat sebanyak 309 jenis flora dan 205 jenis satwa liar, termasuk spesies langka seperti orangutan Kalimantan, pesut Mahakam, dan bekantan. Sementara itu, studi dari DLHK Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 menunjukkan bahwa kawasan Danau Kaskade Mahakam menjadi habitat bagi 86 spesies ikan air tawar dan 125 spesies burung.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa penyusunan RIP Kehati akan diselaraskan dengan RPJMD Kukar 2025–2029, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, serta dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). Dokumen ini ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa RIP Kehati Kukar harus menjadi dokumen yang aplikatif dan benar-benar digunakan sebagai acuan dalam perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
(ADV/Diskominfo Kukar)












