Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan pemahaman para tenaga pendidik terhadap kebijakan terbaru mengenai formasi jabatan fungsional. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Fatma Tenggarong, dan dihadiri oleh ratusan guru, pengawas sekolah, penilik, serta pamong belajar sejak Senin (19/5/2025).
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu, dan dibagi dalam dua sesi untuk memastikan penyampaian materi lebih fokus serta memudahkan peserta memahami kebijakan yang disosialisasikan.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat masih banyak pendidik yang belum sepenuhnya memahami perubahan sistem jenjang karier dalam jabatan fungsional.
“Ini adalah bagian dari peningkatan kapasitas tenaga pendidikan, khususnya dalam memahami jabatan fungsional dan mekanisme baru kenaikan pangkat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan paling mendasar ada pada persyaratan untuk kenaikan pangkat. Jika sebelumnya hanya perlu melengkapi dokumen administratif, kini guru yang ingin naik jabatan, dari jenjang muda ke madya atau hingga utama, harus mengikuti uji kompetensi.
“Kalau dulu cukup dengan dokumen administratif, sekarang untuk naik dari jabatan muda ke madya, atau ke tingkat utama, harus melalui uji kompetensi,” terangnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 360 peserta dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah Kukar. Joko menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan baru ini akan membantu para guru menghindari kendala administrasi di masa mendatang.
“Kami berharap peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga tidak mengalami kesulitan saat mengurus kenaikan pangkat dan dapat menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)












