Diskop UKM Kukar Perkuat UMKM dengan Program Dorong Legalitas

Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) terus memperkuat pembinaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan fokus utama pada pengurusan izin usaha resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas usaha, memperluas akses pasar, serta mengoptimalkan pemanfaatan berbagai program dukungan dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menyampaikan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi penting dalam menunjang keberlanjutan UMKM. “Izin usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelas Thaufiq.

Diskop UKM tidak hanya mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin, tetapi juga menyediakan pendampingan secara menyeluruh. Tim khusus diterjunkan untuk membantu mulai dari proses pengisian dokumen, tahap verifikasi, hingga pemahaman manfaat dari kepemilikan izin usaha. “Pendampingan ini agar proses pengurusan izin tidak menjadi beban, tetapi justru memudahkan pelaku usaha,” tambahnya.

Di samping legalitas, Diskop UKM juga memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, kualitas produk, manajemen usaha, serta kemampuan dalam pemasaran digital. Program pelatihan ini menjadi bekal penting agar UMKM mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Kepemilikan izin usaha juga membuka akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lain, termasuk kredit dengan bunga ringan maupun bantuan modal pemerintah. Thaufiq menekankan bahwa legalitas menjadi faktor utama dalam penilaian risiko oleh pihak bank. “Ini menjadi insentif tambahan agar pelaku UMKM dapat memperbesar kapasitas produksi sekaligus meningkatkan kualitas produk,” ujarnya.

Untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, Diskop UKM aktif melakukan sosialisasi hingga ke wilayah desa dan daerah terpencil. Roadshow telah dilakukan di 15 kecamatan sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi langsung dan mendekatkan layanan legalisasi usaha. Pendekatan ini dinilai paling efektif untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memotivasi para pelaku UMKM.

Diskop UKM menargetkan setidaknya 70 persen pelaku UMKM di Kukar telah memiliki izin usaha resmi pada akhir tahun 2025. “Dengan legalitas yang kuat, UMKM Kukar tidak hanya mampu berkembang, tetapi juga siap bersaing di pasar global, sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah,” pungkas Thaufiq.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *