Layanan Kesehatan Gratis Pakai NIK Mulai Diterapkan di Kukar

Swaraetam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat sebagai salah satu daerah di Kalimantan Timur yang lebih dulu mengimplementasikan layanan kesehatan gratis bagi warganya. Program tersebut dikenal dengan sebutan “Berobat Menggunakan NIK Kukar Gratis”. Meski berbeda nama, tujuan program ini sejalan dengan Gratispol milik Pemprov Kaltim, yakni memberikan jaminan kesehatan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 3 melalui BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menuturkan bahwa pola pembiayaan kesehatan ini bukanlah hal baru. Sejak lama, Pemkab Kukar sudah mengikuti regulasi nasional untuk memastikan seluruh biaya pengobatan masyarakat ditanggung negara.

“Gratispol itu kan program gubernur. Kalau di Kukar ada namanya berobat dengan NIK Kukar gratis, itu sama. Tetapi mekanisme itu adalah pembiayaan dengan menggunakan JKN BPJS dengan catatan kelas 3,” ujarnya pada Senin (7/7/2025).

Kusnandar menambahkan, masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membayar di muka. Cukup datang ke puskesmas membawa surat keterangan berobat. Jika pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit, aktivasi BPJS akan difasilitasi oleh Dinas Sosial melalui Puskesos yang tersedia di setiap desa maupun kelurahan.

“Tidak ada yang namanya pasien harus membayar dulu kemudian ditagihkan. Semua langsung ditanggung BPJS,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak ada mekanisme penggantian biaya maupun talangan dana dari APBD Kukar. Semua skema pembiayaan murni mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang JKN.

“Kalau kita lihat Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang JKN, itu tidak ada alur lain di sektor kesehatan selain BPJS. Wajib BPJS, tapi ya itu dengan catatan kelas 3,” jelasnya.

Melalui program ini, Pemkab Kukar kembali menegaskan komitmennya menyediakan layanan kesehatan yang inklusif, merata, dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Walaupun istilah program di daerah berbeda, esensinya tetap satu: memastikan warga tidak kesulitan memperoleh layanan medis, mulai dari pengobatan dasar hingga perawatan lanjutan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan.

(ADV/Diskominfo Kukar)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *