Swaraetam.com, Kukar – Baru-baru ini, di media sosial beredar postingan video yang menunjukkan ketidakpuasan keluarga pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad (RSUD AM) Parikesit Tenggarong Seberang.
Dalam postingan video yang diunggah oleh akun @Noerhand beberapa waktu lalu, terlihat kekecewaannya karena anak dari menantunya yang tengah menjalani proses penanganan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad (RSUD AM) Parikesit Tenggarong Seberang. Kekecewaan tersebut semakin mendalam karena sang anak meninggal dunia hanya sehari setelah kelahirannya.
Diketahui, permasalahan semakin memuncak ketika pihak keluarga merasa tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan pasien yang merupakan kerabatnya di Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad (RSUD AM) Parikesit Tenggarong Seberang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD AM Parkesit, Dr. Martina Yulianti, menyampaikan tanggapannya melalui keterangan resmi pada Minggu (5/4/2024) siang.
Berkaitan dengan ungkapan pelayanan tersebut, ia menjelaskan kronologi sejak kedatangan sang pasien di RSUD Parikesit Tenggarong itu.
“Begini, tanggal 30 April 2024 pukul 08.00 Wita, bidan yang bertugas di UGD menerima panggilan hotline dari PMB Sayang Bunda Sebulu yang berencana merujuk pasien yang akan melahirkan.
“Kemudian pasien tiba dan diterima bidan UGD pada jam 10.18 dan dilakukan pemeriksaan Tanda Vital, Laboratorium, Pemeriksaan kehamilan, diinfus dan diberikan perawatan sesuai standar perawatan,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Ia menegaskan bahwa sehari setelahnya, pada tanggal 1 Mei 2024, tepat pukul 09.00 Wita, pasien menjalani operasi sesuai dengan indikasi medis yang ada. Sementara itu, bayi yang lahir dipindahkan ke ruang khusus perawatan bayi pada pukul 13.00 Wita.
Ia menambahkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan karena kadar oksigen pada bayi menurun, sehingga alat bantu pernafasan dipasang. Pihaknya juga merencanakan agar dilakukan manajemen klinis oleh dokter spesialis. Sehingga, direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang pada keesokan harinya.
“Namun, di luar kendali RSUD AM Parkesit, pada tanggal 2 Mei, pukul 06.11 Wita, kondisi bayi semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter jaga kepada ayah bayi. Kemudian, dipindahkan ke ruang jenazah sekitar jam 10.22 Wita,” jelasnya.
Kendati demikian, pada pukul 09.00 Wita, menjadi asal muasal keluhan keluarga pasien terjadi. Yakni, keluarga pasien ingin masuk ke ruangan perawatan sebanyak 5 orang dan berencana ingin mengambil jenazah bayi. Tak hanya itu, menunggu ibu bayi dalam ruangan perawatan menjadi fokus utamanya.
“Bidan Jaga sudah menjelaskan di dalam ruangan perawatan itu sedang melakukan tindakan (pelayanan, red) dan waktu itu belum jam besuk. Namun, kami memperbolehkan 1 orang saja yang masuk dan nanti ditambahkan nama di kartu penunggu pasien. Tetapi keluarga pasien tidak jadi masuk dan keluar ruangan, hanya suami pasien mau ke ruangan,” ungkapnya.
Berkaca pada kejadian itu, Martina Yulianti menegaskan adanya beberapa peraturan yang perlu diketahui masyarakat. Sebab, sebagai rumah sakit yang menampung orang sakit, terdapat prosedur penunggu pasien yang perlu dipatuhi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa, ada beberapa kebijakan yang kami miliki. Diantaranya, kami memiliki Kebijakan dan Standar Prosedur Penunggu Pasien. Bahwa semua pasien di ruang perawatan hanya boleh didampingi/ditunggu oleh 1 (satu) orang tiap pasien dengan bukti membawa kartu penunggu pasien,”
“Penunggu pasien diperbolehkan untuk bergantian jaga dengan maksimal 1 tambahan penunggu pasien. Hal tersebut sudah dijelaskan kepada keluarga pasien saat mendaftarkan rawat inap di Unit Admisi Rawat Inap,” urai wanita yang akrab disapa Yuli itu.
Selain itu, dalam hal waktu besuk, pengunjung/tamu diperbolehkan mendatangi pasien pada jam 16.00 – 18.00 Wita. Apabila diluar jam tersebut tidak diperkenankan untuk masuk.
“Peraturan dan ketentuan terkait menjaga dan membesuk pasien itu diberlakukan karena di dalam ruang Perawatan Rawat Gabung terdapat pasien lain yang harus dijaga kenyamanan, keamanan dan privasinya, dan juga agar kami bisa melakukan manajemen perawatan pasien secara optimal. Nah, karena pasiennya ibu bersalin, jelas yang diutamakan adalah suami pasien,” terangnya.
Direktur RSUD AM Parikesit menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pasien untuk dibesuk, selama proses tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
“RSUD AM Parikesit telah menerapkan pelayanan terhadap pasien telah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Jadi tolong difahami,” katanya.
Meski begitu, ia juga terbuka dengan berbagai keluhan yang disampaikan oleh para masyarakat RSUD Aji Muhammad Parikesit. Sebab, pihaknya telah menyediakan aplikasi Speak Up yang diperuntukkan bagi pasien untuk mengungkapkan keluhan mereka secara langsung.
“RSUD kami memiliki media untuk menyampaikan keluhan pelanggan/ pasien terhadap pelayanan melalui aplikasi Speak Up. Tapi kalau ada yang mau menyampaikan secara langsung boleh saja, tapi ke Unit Layanan Pengaduan,” pungkasnya.












