Swaraetam.com, TIMIKA – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengingatkan seluruh anggota JMSI agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk mencari kesalahan seseorang, menyerang pribadi, merusak nama baik, maupun membangun pemberitaan dengan kepentingan tertentu.
Pesan tersebut disampaikan Iwan sebagai penguatan komitmen JMSI dalam menjaga profesionalisme, independensi, integritas, serta marwah pers.
“Ini pesan khusus untuk anggota JMSI. Jangan pernah menjadikan media sebagai alat untuk menyerang seseorang. Jangan mencari-cari kesalahan orang hanya karena ada kepentingan atau motif tertentu, kemudian dikemas seolah-olah menjadi produk jurnalistik,” tegas Iwan.
Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting di tengah masyarakat. Wartawan memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, melakukan investigasi dan mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, setiap proses jurnalistik harus tetap berlandaskan fakta, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kritik boleh tajam. Investigasi boleh dalam. Tetapi jangan berubah menjadi serangan pribadi. Jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Jangan pula membangun sebuah narasi berdasarkan asumsi, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai fakta,” kata Iwan.
Iwan menekankan bahwa Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar formalitas dalam profesi wartawan. Pedoman tersebut harus dipahami dan diterapkan dalam setiap proses kerja jurnalistik.
Wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan dilarang membuat berita bohong maupun fitnah serta mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Karena itu, Iwan meminta setiap wartawan melihat kembali proses pembuatan berita ketika terdapat upaya mencari kesalahan pihak tertentu untuk kemudian digunakan sebagai bahan menyerang kehormatan atau membentuk persepsi negatif tanpa dasar fakta yang kuat.
“Jangan semua tulisan disebut produk jurnalistik. Produk jurnalistik lahir melalui proses jurnalistik. Ada fakta, ada verifikasi, ada konfirmasi, ada keberimbangan dan ada kepentingan publik. Kalau sejak awal tujuannya memang untuk menyerang seseorang, maka kita harus berhati-hati dan melihat persoalannya secara utuh,” ujarnya.
Selain soal etika, Iwan juga mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
Namun, ia meminta masyarakat dan seluruh pihak memahami bahwa persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai UU Pers dan ketentuan Dewan Pers.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi jangan pula setiap persoalan pemberitaan langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat apakah yang dilakukan merupakan kerja jurnalistik atau bukan. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers yang harus dihormati,” jelasnya.
Menurut Iwan, wartawan profesional harus siap mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik yang diterbitkan.
Apabila terjadi kesalahan, media harus berani melakukan koreksi. Sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab sesuai ketentuan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian yang tersedia melalui Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Iwan secara khusus meminta anggota JMSI tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menghukum seseorang di ruang publik.
Menurutnya, media bukanlah pengadilan dan wartawan bukan hakim.
“Jangan menghukum seseorang melalui berita. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjatuhkan vonis. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan data, sumber yang jelas dan berikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap pers dapat terancam ketika batas antara fakta, opini, kepentingan pribadi dan kepentingan publik tidak lagi jelas.
Karena itu, seluruh anggota JMSI diminta memperkuat disiplin jurnalistik, khususnya dalam proses verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Iwan juga menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang diterbitkan media anggota JMSI turut membawa nama organisasi.
Dengan demikian, tindakan satu wartawan atau satu media dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap JMSI secara keseluruhan.
“Jangan karena kepentingan pribadi, konflik atau persoalan tertentu, kemudian nama JMSI ikut terseret. Kita harus menjaga rumah besar ini. JMSI harus menjadi organisasi yang melahirkan pers profesional, bukan pers yang digunakan untuk kepentingan menyerang seseorang,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh anggota JMSI Papua Tengah menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.
“Saya ingin anggota JMSI berani memberitakan kebenaran, tetapi jangan kehilangan etika. Berani mengkritik, tetapi jangan menghakimi. Berani membongkar persoalan, tetapi jangan memanipulasi fakta. Dan yang paling penting, jangan pernah menjadikan media sebagai senjata untuk kepentingan pribadi,” pungkas Iwan.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga melalui profesionalisme. Semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab moral dan etik yang harus dijalankan wartawan.
“Mari kita jaga pers, jaga profesi, dan jaga nama baik JMSI. Karena ketika etika ditinggalkan, yang rusak bukan hanya satu berita, tetapi kepercayaan publik terhadap pers,” tutupnya.













