Swaraetam.com, Kukar – Satlantas Polres Kutai Kartanegara kini resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, petugas dapat mendeteksi pelanggaran secara digital tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.
Kasatlantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa ETLE Mobile merupakan alat genggam yang memungkinkan petugas merekam pelanggaran lalu lintas dalam bentuk foto dan video selama bertugas di lapangan.
“Ketika terjadi pelanggaran, petugas akan segera mendokumentasikan dengan foto dan video. Data tersebut disimpan dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar,” terang Iptu Ahmad Fandoli.
Setelah data pelanggaran masuk, Satlantas Kukar akan mencetak blanko konfirmasi dan mengirimkannya ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar dalam sistem.
Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui telepon maupun langsung ke posko ETLE di Satlantas Kukar. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka pajak kendaraan akan diblokir sementara hingga pelanggaran diselesaikan.
“Jika tidak ada konfirmasi, pajak kendaraan akan diblokir sementara dan penindakan dilakukan seperti pada ETLE statis,” tegas Iptu Ahmad Fandoli.
ETLE Mobile menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, di antaranya:
✔ Tidak memakai helm saat berkendara
✔ Berboncengan lebih dari dua orang
✔ Kendaraan barang digunakan untuk mengangkut orang
✔ TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai ketentuan
✔ Parkir di area terlarang
✔ Melanggar marka jalan
✔ Menerobos lampu merah
✔ Menggunakan ponsel saat berkendara
✔ STNK tidak memiliki pengesahan tahunan
✔ Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
✔ Penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm
✔ Tidak memakai sabuk pengaman
Penerapan ETLE Mobile juga dimaksudkan untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta menghilangkan praktik pungutan liar di jalan raya.
“Tidak ada pembayaran di tempat, pembayaran hanya dilakukan melalui mekanisme persidangan,” tegas Iptu Ahmad Fandoli.
Selain itu, Satlantas Kukar juga akan menindak kendaraan yang menggunakan lampu tidak sesuai standar, seperti lampu dengan intensitas cahaya berlebihan yang berpotensi mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Satlantas Kukar juga akan menindak kendaraan yang menggunakan lampu tidak sesuai standar, terutama yang memiliki intensitas cahaya berlebihan karena dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Sebelum dilakukan tindakan hukum, petugas akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti lampu mereka sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, patroli rutin akan ditingkatkan untuk mengawasi penggunaan lampu yang tidak sesuai standar serta memastikan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Patroli rutin akan diperketat untuk mengawasi penggunaan lampu yang tidak sesuai standar serta memastikan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan diberlakukannya ETLE Mobile, Polres Kukar berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin meningkat. Sistem ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggar, tetapi juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan dengan mendorong pengendara agar lebih disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menggunakan kendaraan dengan bijak serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” tutup Iptu Ahmad Fandoli.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan, dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.












