Swaraetam.com, Tenggarong – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MDP (47) yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan melalui Team Garangan. Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya titik panas atau hotspot di kawasan Otorita IKN tersebut.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, laporan mengenai hotspot diterima pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, terdeteksi sebanyak 10 titik panas di koordinat -0.891023, 116.961836 yang berada di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir.
Setelah menerima informasi tersebut, Team Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama tiga personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Penyelidikan dilakukan hingga sekitar pukul 16.00 WITA. Ketika berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria keluar dari area kebun dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Polisi kemudian menghentikan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria itu berinisial MDP.
Kepada petugas, MDP diduga mengakui telah melakukan pembakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan korek api gas. Sebelum membakar lahan, area tersebut terlebih dahulu dibersihkan atau dirintis menggunakan parang.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah bibit tanaman yang telah ditanam di sebagian area lahan. Di antaranya bibit nanas, petai, dan jengkol.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, api masih terlihat membakar kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Selanjutnya, polisi mengamankan MDP beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.
MDP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MDP dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak praktik pembukaan maupun pembersihan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.
“Penanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas Abdillah.
Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka ataupun membersihkan lahan. Apalagi saat kondisi cuaca kering, api berpotensi menyebar dengan cepat sehingga lebih sulit dikendalikan.
(R Danny)













