Swaraetam.com, Sangatta – Seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur.
Pria berinisial HJA alias A tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Dari penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, polisi menemukan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Pria tersebut kemudian diamankan di sekitar Gang Rukun. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah bagian pakaian dan di dalam bungkus rokok.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di bawah sebuah batu yang berada di ujung jalan cor Gang Rukun.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka di kawasan Gang Rahmat 1, Desa Singa Gembara. Di rumah tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Sejumlah paket yang diduga berisi sabu kembali ditemukan dari lokasi itu.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang tersebut mencapai 18,89 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Di antaranya puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, HJA alias A diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Timur. Proses hukum masih berlanjut, sementara polisi melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Laporan terkait aktivitas yang mencurigakan dapat membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
(R Danny)













