11 Poket Sabu Diamankan, Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Peredarannya

Swaraetam.com, Sangatta – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap Polsek Sangatta Utara pada Jumat (11/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Polisi juga menyita 11 poket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Jalan R.A. Kartini.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang beberapa kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini,” ujar AKP Bambang Eko.

Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi selanjutnya memeriksa telepon seluler milik terduga pelaku dan menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga berhubungan dengan transaksi narkotika.

“Dari pemeriksaan handphone, ditemukan adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus teh berwarna cokelat yang berisi 11 poket kristal putih yang diduga sabu.

Barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain 11 poket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor warna silver, satu unit telepon seluler warna hitam, dua plastik klip besar bening, serta bungkus teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, 11 poket tersebut memiliki berat masing-masing sekitar 0,73 gram hingga 0,91 gram.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas AKP Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penyidikan, hingga pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *