Jurnalis Dipanggil terkait Pemberitaan PT GMS, JMSI Minta Polisi Perhatikan UU Pers

Swaraetam.com, KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyoroti pemanggilan jurnalis Simpulindonesia.com yang dinilai berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap pekerja media.

Persoalan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Jurnalis tersebut dipanggil melalui Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga mengenai dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan tautan pemberitaan yang diterbitkan Simpulindonesia.com.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta aparat kepolisian lebih cermat dalam melihat posisi sebuah produk jurnalistik, termasuk ketika berita tersebut disebarluaskan melalui media sosial.

Menurut Dino, akun media sosial resmi milik perusahaan pers tetap merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, akun media sosial pribadi atau akun umum memiliki kedudukan yang berbeda dengan akun resmi yang dikelola oleh perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, lanjutnya, berfungsi sebagai sarana untuk mendistribusikan produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai kanal digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Dino turut menekankan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Apabila terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan dalam suatu pemberitaan, tersedia sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *