Lima Hari Bekerja di Kios Minuman, Perempuan di Kukar Tega Habisi Bayi yang Baru Dilahirkannya

Swaraetam.com, Kutai Kartanegara – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di RT 15 Desa Bukit Pariaman (Separi 1), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap.

Polsek Tenggarong Seberang mengamankan ibu kandung bayi tersebut yang berinisial N (19). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan kios minuman itu diketahui berstatus belum menikah.

N ditangkap di kamar indekosnya sekitar empat jam setelah jasad bayi ditemukan pada Senin (21/9/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemetaan dan kecurigaan polisi terhadap keterangan seorang saksi yang merupakan rekan kerja N.

Kepada polisi, saksi mengungkapkan bahwa N sempat mengeluhkan sakit perut hebat beberapa hari sebelumnya.

Setelah dimintai keterangan dan diberikan penjelasan medis oleh petugas, N akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan N, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat sedang bekerja di kios minuman, N memanfaatkan akses menuju rumah kosong di belakang kios. Rumah tersebut diketahui sedang ditinggalkan pemiliknya yang tengah mudik.

Akses ke rumah itu biasa digunakan para karyawan untuk menuju kamar mandi.

Di kamar mandi rumah kosong tersebut, N melahirkan bayi laki-laki seorang diri.

N kemudian panik dan khawatir suara tangisan bayinya terdengar orang lain. Ia lalu menenggelamkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam bak mandi hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, N membungkus jasadnya menggunakan plastik. Jasad itu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna biru.

Tas tersebut lalu digantung di dinding depan kamar mandi sebelum N kembali bekerja seperti biasa.

Fakta lainnya, N diketahui baru lima hari bekerja di kios minuman tersebut.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas mengatakan N telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut, N terancam hukuman pidana penjara di atas 15 tahun.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *