Tim Macan Polres Kutim Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Diduga Diancam

Swaraetam.com, Kutai Timur – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit IV PPA mengamankan seorang pemuda berinisial MI (19) yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur di wilayah Sangatta Utara.

MI diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Kutai Timur menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Demi melindungi korban yang masih berstatus anak, polisi tidak membeberkan identitas maupun data pribadi korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Unit IV PPA. Tim Macan kemudian menelusuri informasi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari Unit IV PPA terkait laporan tersebut, Tim Macan melakukan profiling dan pendalaman informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Raden Bagoes.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap korban menggunakan sejumlah video pribadi. Terduga pelaku disebut mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Terduga pelaku kemudian diduga meminta korban bertemu di Samarinda dengan alasan video tersebut akan dihapus. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.

Setelah itu, terduga pelaku diduga kembali mengancam korban dan meminta uang sebesar Rp1 juta agar video pribadi tersebut tidak disebarluaskan.

Ancaman tersebut kemudian diduga berujung pada tersebarnya video hingga diketahui oleh pihak sekolah korban. Peristiwa itu selanjutnya menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga dan sekolah karena menyangkut privasi serta kondisi korban.

“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” jelas Bagoes.

Dalam proses pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa MI sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan IKN Nusantara. Pada Senin (28/9/2026), Tim Macan kemudian melakukan penelusuran di wilayah tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, MI sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan melalui keterangan dari sejumlah orang yang mengenal terduga pelaku.

Dari penelusuran tersebut, polisi mendapat informasi bahwa MI berada di wilayah Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan MI di sebuah perusahaan yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga. Terduga pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 23.00 WITA.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sanga-Sanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Bagoes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi 13C berwarna pink yang diduga berkaitan dengan perkara.

MI bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku dan korban diduga pernah menjalin hubungan. Polisi juga mendalami dugaan motif sakit hati karena MI merasa direndahkan berkaitan dengan pekerjaannya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut, termasuk komunikasi antara terduga pelaku dan korban, untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

“Motif sementara yang disampaikan terduga pelaku adalah sakit hati. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Bagoes.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

IPTU Raden Bagoes menegaskan, proses penyidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini, MI beserta barang bukti masih diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *