Swaraetam.com, Kukar – Polisi mengamankan seorang pria berinisial VN (34) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026). Sebelum akhirnya dibawa polisi, VN sempat dikejar dan diamankan oleh warga setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menjelaskan, kejadian bermula sehari sebelum peristiwa tersebut. Saat itu, VN datang ke rumah korban dengan alasan sedang mencari pekerjaan. Ia kemudian meminta bantuan berupa makanan, minuman, serta tempat untuk tinggal sementara.
Merasa iba dengan kondisi VN, korban memberikan bantuan dan memperbolehkannya untuk menginap.
Pada keesokan harinya, korban bersama anggota keluarga dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja. Sesampainya di lokasi, VN kembali menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus menetap sementara di pondok kebun.
“Korban bersama keluarganya dan terduga pelaku berangkat ke kebun untuk bekerja. Di sana, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja dan tinggal di pondok kebun,” kata Herwin, Jumat (21/8/2026).
Situasi kemudian berubah ketika anggota keluarga korban meninggalkan lokasi untuk pergi ke pasar. Mereka hendak membeli kebutuhan sehari-hari sekaligus perlengkapan untuk memperbaiki pondok. Kondisi tersebut membuat korban hanya berdua dengan VN di kebun.
Sekitar pukul 11.00 WITA, korban yang sedang berada di halaman pondok diduga diserang oleh VN. Terduga pelaku disebut berupaya memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban berusaha melawan dan melarikan diri dari lokasi. Namun, VN diduga mengambil sebilah parang dan mengarahkannya kepada korban.
“Korban melakukan perlawanan. Saat terduga pelaku mengambil parang dan mengayunkannya, korban berhasil menghindar hingga akhirnya terduga pelaku terjatuh,” jelas Herwin.
Korban kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menyelamatkan diri. Ia berlari meninggalkan lokasi dan bersembunyi di sekitar tanggul tanah yang berada di pinggir jalan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dalam keadaan ketakutan, korban menunggu hingga keluarganya kembali ke kebun. Sekitar pukul 11.30 WITA, anggota keluarga korban tiba di lokasi dan mendapati korban dalam kondisi tersebut.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban bersama warga sekitar langsung mencari VN di sekitar kawasan kebun.
“Setelah mendengar keterangan korban, keluarga bersama warga mencari terduga pelaku di sekitar lokasi,” ujar Herwin.
Pencarian tersebut membuahkan hasil. VN ditemukan dan diamankan oleh warga tanpa melakukan perlawanan. Setelah polisi tiba di lokasi, VN kemudian dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, VN telah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekaligus melengkapi proses penyidikan atas perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, VN disangkakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (R Danny)













