Swaraetam.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti persoalan antrean panjang kendaraan angkutan barang yang terjadi saat pengisian solar bersubsidi. Keluhan mengenai kondisi tersebut disampaikan para sopir truk ketika menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam aksi penyampaian aspirasi, Senin (24/8/2026).
Para pengemudi menilai pembatasan kuota solar bersubsidi berdampak terhadap aktivitas mereka sehari-hari. Sebagai kendaraan operasional untuk mencari penghasilan, ketersediaan solar menjadi kebutuhan penting bagi para sopir truk.
Menanggapi persoalan itu, Pemkot Samarinda berencana melakukan pembenahan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, terutama bagi kendaraan angkutan barang.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU, tetapi juga memastikan subsidi BBM diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai antrean yang berlangsung dalam waktu lama tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan BBM. Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri dari sisi sistem distribusi maupun kemungkinan adanya praktik penyimpangan.
“Kalau terjadi kelangkaan sehari dua hari mungkin kita bisa pahami. Tapi kalau berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan sampai parkir malam sampai pagi, kan itu patut dipertanyakan,” ujar Andi Harun.
Berdasarkan informasi serta bukti yang diterima pemerintah, Andi Harun menyebut adanya dugaan praktik jual beli antrean di sejumlah SPBU.
Para sopir disebut harus membayar sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk memperoleh kupon atau posisi dalam antrean. Praktik tersebut dinilai semakin membebani pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan mereka.
“Kami memiliki alat-alat bukti. Ada sopir yang mengatakan sebenarnya tidak setuju. Mereka harus membayar kupon antrean antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Kalau tidak ikut, mereka tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.
Pemkot Samarinda saat ini melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut di sekitar lima SPBU. Kendati demikian, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengecekan nantinya akan melibatkan kepolisian, Pertamina Patra Niaga, serta pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan menghentikan operasional SPBU.
Andi Harun menekankan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan secara teliti agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
“Kita harus cermat, jeli, tidak boleh gegabah mengambil kebijakan. Kita harus pikirkan matang-matang berdasarkan basis fakta apa adanya,” tegasnya.
Untuk memperbaiki tata kelola penyaluran solar bersubsidi, Pemkot Samarinda juga mempertimbangkan penerapan fuel card bagi kendaraan angkutan barang.
Melalui sistem tersebut, penyaluran dan penggunaan BBM diharapkan lebih mudah dipantau sehingga potensi penyalahgunaan dapat ditekan.
Namun, Andi Harun mengakui penggunaan fuel card belum sepenuhnya menutup kemungkinan adanya upaya untuk memanipulasi sistem. Pengawasan tetap dibutuhkan agar mekanisme tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Fuel card memang berat. Artinya berat untuk melakukan lagi praktik-praktik seperti sebelum-sebelumnya. Bukan berarti tidak bisa lagi diakali, masih ada yang bisa akali,” ujarnya.
Selain rencana penerapan fuel card, Pemkot Samarinda juga menyiapkan sistem digital untuk mengatur antrean kendaraan di SPBU.
Aplikasi tersebut ditargetkan menjalani uji coba pada awal hingga pertengahan September 2026. Pemerintah akan terlebih dahulu memastikan sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Harus ada trial and error dulu. Jangan sampai begitu kami launching justru banyak error-nya. Itu malah menimbulkan kegaduhan baru,” kata Andi Harun.
Apabila sistem digital belum siap digunakan secara optimal, Pemkot Samarinda menyiapkan pilihan lain berupa kupon antrean manual. Mekanisme penggunaannya akan diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi celah munculnya pungutan tambahan.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) turut menjadi pembahasan.
Andi Harun menjelaskan, ketentuan mengenai ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian di luar aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan masa penyesuaian kepada pemilik kendaraan agar dapat melakukan normalisasi kendaraan.
Masa penyesuaian yang sebelumnya ditetapkan selama dua bulan kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan setelah pemerintah menerima aspirasi dari para sopir.
Kendaraan yang telah menjalani uji kir dan dinyatakan memenuhi ketentuan dapat kembali memperoleh layanan BBM bersubsidi. Sedangkan kendaraan yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan melakukan normalisasi terlebih dahulu.
“Kalau tidak lolos uji kir karena kendaraannya masih overloading, overdimensi, harus dinormalisasi. Agar lebih berkeadilan, kita tetap wajibkan mereka ikut uji kir,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga akan menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta keringanan biaya normalisasi kendaraan. Usulan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Andi Harun, pembenahan distribusi solar bersubsidi tidak hanya menyangkut pengawasan terhadap penyaluran BBM. Pemerintah juga berupaya menciptakan aktivitas angkutan barang yang lebih tertib sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pemkot Samarinda menargetkan persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU dapat ditekan sekaligus memastikan subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran.
“Kami ingin tata kelola BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan di satu sisi menciptakan tertib pemakaian jalan raya, tidak lagi ada pemandangan antrean yang sangat panjang berhari-hari di SPBU tertentu,” pungkasnya.













